Demak, Jawa Tengah || detikindonesiasatu.com — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, nama PT Widya Waskita Wijaya mencuat setelah tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan berupa dugaan ritel solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain secara terang-terangan.
Hasil investigasi di lapangan Senin ( 04 – 5 – 26 ) mendapati sebuah truk Fuso tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM subsidi di area SPBU 44.595.12 Katonsari yang berada di Jalan Raya Semarang–Demak KM 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Yang mengejutkan, kendaraan tersebut diduga menggunakan plat nomor berbeda antara bagian depan dan belakang. Pada bagian depan terpasang nomor polisi H 8173 KA, sementara di bagian belakang menggunakan plat B 9452 BV.
Dari keterangan sopir yang berada di lokasi, kendaraan tersebut disebut milik PT Widya Waskita Wijaya yang beralamat di Jalan Pengapon No. 34. Sopir yang diduga sebagai pengangsu BBM subsidi itu juga mengaku aktivitas tersebut sudah berjalan dan melakukan pengambilan solar dari sejumlah SPBU.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Demak. Pasalnya, praktik dugaan mafia solar subsidi tersebut disebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi pemerintah.
Masyarakat meminta Polda Jawa Tengah serta Polres Demak segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan mafia BBM subsidi tersebut. Aparat juga diminta menelusuri keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga bermain dalam distribusi solar subsidi ilegal di wilayah Demak.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Awak media menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan mafia solar subsidi ini hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah konkret demi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tim/Red






