Laporan : Yogie Ps
Boyolali || detikindonesiasatu.com – Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial NH berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 8,14 gram dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 11 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.03 WIB di pinggir jalan Dukuh Gaten, RT 004 RW 001, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus bolpoin merek JOYKO yang telah dilakban dan bertuliskan “FRAGILE”.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y71 dan OPPO A37F, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD-6186-BT yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar IPTU Agung dalam keterangannya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapat pekerjaan dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mempertemukannya dengan seseorang bernama TIO. Dalam aksinya, pelaku bertugas mengambil dan memindahkan paket sabu dari satu titik ke lokasi lainnya.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk biaya bensin dan rokok. Polisi menduga NH berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dan sekitarnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna pengembangan kasus.
Redaksi : detikindonesiasatu.com






