Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Adhe Wahyudi

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || detikindonesiasatu.com – Jajaran Polsek Ampel, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Diamond Fit, Dukuh Purwosari, Desa Sampetan, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Seorang karyawan kebersihan berinisial DFK (19), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah komponen mesin dan lilitan tembaga milik perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp47,6 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kasus tersebut terungkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kepala bagian maintenance memergoki pelaku yang sedang melepas lilitan tembaga dari mesin dinamo di ruang stok mesin overhaul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DFK mengaku telah menjalankan aksinya secara bertahap sejak akhir April hingga Juni 2026. Modus yang digunakan adalah mengambil lilitan tembaga dan berbagai komponen mesin, kemudian menyembunyikannya di dalam pakaian agar lolos dari pemeriksaan petugas keamanan.

“Pelaku diduga memanfaatkan aksesnya sebagai tenaga kebersihan untuk mengambil komponen mesin secara bertahap. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan dinamo, dinamo mesin jahit, pompa air, mesin bor, mesin gerinda, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, PT Diamond Fit ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp47.600.000.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Boyolali dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Boyolali juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat untuk meningkatkan pengawasan internal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan
Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53