Laporan : Yogie Ps
Editor : Angger S
KABUPATEN SEMARANG || detikindonesiasatu.com – Perwakilan warga Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, didampingi Advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, pada Selasa (9/6/2026) sore.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di Rumah Dinas Bupati Semarang, kawasan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, tersebut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat serta insan media dari Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kota Salatiga.
Dalam audiensi itu, warga menyampaikan berbagai aspirasi yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Semarang dan sejumlah instansi terkait. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permohonan evaluasi terhadap kepemimpinan Lurah Candirejo.
Melalui kuasa hukumnya, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses pembentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), komunikasi dan koordinasi dengan Ketua RT dan RW, pengelolaan administrasi kelembagaan masyarakat, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta dukungan terhadap pengembangan Kampung Wisata Winongsari.
Selain itu, warga juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka harapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas laporan dan pengaduan dari pihak pelapor serta belum dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Semarang menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan masukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Semarang, menurutnya, akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Bupati juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang turut mengawal jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Semarang agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, warga telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi, antara lain Bupati Semarang, DPRD Kabupaten Semarang, BKPSDM Kabupaten Semarang, Camat Ungaran Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, dan Polres Semarang. Surat tersebut turut dilengkapi dukungan dari sejumlah warga, tokoh masyarakat, Ketua RT, dan Ketua RW yang menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi warga tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Candirejo, Pemerintah Kecamatan Ungaran Barat, Inspektorat Kabupaten Semarang, serta instansi terkait lainnya mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan warga.
Redaksi : detikindonesiasatu.com






