Tuntutan Hukuman Mati Dipersoalkan, Jaksa Kasus Fandi Akhirnya Minta Maaf di DPR

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

JAKARTA || detikindonesiasatu.com || 12-maret – 2026, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Akui Kesalahan dan Terima Sanksi Disiplin

Dalam forum tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR.

Arfian menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan tim jaksa agar lebih cermat serta berhati-hati dalam menyusun tuntutan pidana di masa mendatang.

Komisi III DPR Nyatakan Masalah Selesai

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai secara kelembagaan.

Ia menyebut sanksi disiplin yang diterima Arfian diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai penegak hukum.

“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed. Kita maafkan. Kita berharap anak muda ini ke depan bisa belajar, lebih bijak, dan bisa maju dalam kariernya,” kata Habiburokhman.

Vonis Hakim Jauh Lebih Ringan

Sebelumnya, nasib Fandi Ramadhan sempat berada di ujung tanduk setelah jaksa menuntut hukuman mati. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Majelis Hakim:

Ketua Majelis Hakim: Tiwik

Hakim Anggota: Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi

Amar Putusan:

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Vonis Akhir:

Fandi Ramadhan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa ini kemudian memicu perhatian luas dari Komisi III DPR RI. Hal tersebut berujung pada pemanggilan terhadap jaksa yang menangani perkara serta pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejaksaan Agung.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Sinergi Forkopimda Boyolali, May Day 2026 Dipastikan Aman dan Tertib
Aksi Kekerasan Gegerkan Lumajang, Kades Dibacok di Kediamannya Sendiri
Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Hangat, Kombes Heri Wahyudi Resmi Menjabat
TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Dukung Program Kesehatan di Oransbari
Skandal Tambang Rowosari: Diduga Libatkan Oknum APH, Aktivitas Jalan Terus
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
157 Personel Polres Boyolali Ikuti Rikkes, Kesehatan Jadi Modal Utama Bertugas
Halal Bihalal PP Polri 2026, Momentum Pererat Soliditas Bhayangkara di Boyolali

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:53

Sinergi Forkopimda Boyolali, May Day 2026 Dipastikan Aman dan Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 08:44

Aksi Kekerasan Gegerkan Lumajang, Kades Dibacok di Kediamannya Sendiri

Kamis, 16 April 2026 - 06:02

Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Hangat, Kombes Heri Wahyudi Resmi Menjabat

Kamis, 16 April 2026 - 04:32

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Dukung Program Kesehatan di Oransbari

Selasa, 14 April 2026 - 14:03

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 13:42

157 Personel Polres Boyolali Ikuti Rikkes, Kesehatan Jadi Modal Utama Bertugas

Selasa, 14 April 2026 - 12:32

Halal Bihalal PP Polri 2026, Momentum Pererat Soliditas Bhayangkara di Boyolali

Selasa, 14 April 2026 - 10:32

Pernyataan Dukungan Pemuda Katolik Jawa Tengah Terkait Aduan atas Ceramah Jusuf Kalla

Berita Terbaru