SEMARANG || detikindonesiasatu.com— Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Rowosari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, kian menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media pada Selasa, 14 April 2026, menemukan kegiatan penambangan berlangsung terbuka, masif, dan nyaris tanpa hambatan—seolah kebal terhadap hukum.
Di lokasi, alat berat dan truk pengangkut material tampak hilir mudik sejak pagi hingga sore hari. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berdampak langsung bagi warga sekitar. Debu tebal dari lalu lintas dump truck yang tak pernah berhenti menjadi “santapan harian” masyarakat, mengganggu kesehatan pernapasan serta kenyamanan lingkungan.
Seorang narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak. Ia menyebut pemilik berinisial DRMO dengan mandor SMDI, kemudian MK yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan DRMO dengan mandor JHN, serta MDYN dengan mandor ARP.

Yang lebih mencengangkan, sumber tersebut juga menyebut adanya sosok berinisial ED yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) dari Polda Jawa Tengah yang turut terlibat dalam aktivitas penambangan. Dugaan keterlibatan ini dinilai menjadi salah satu faktor mengapa kegiatan tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh penindakan.
“Pantas saja mereka seperti tidak takut hukum. Setiap hari beroperasi bebas, tidak pernah ada penertiban,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Aktivitas tambang yang diduga ilegal dan berlangsung terang-terangan ini seolah luput dari perhatian pihak berwenang.
Masyarakat pun mempertanyakan peran dan respons pemerintah serta aparat penegak hukum, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Dinas ESDM, hingga jajaran Polrestabes Semarang dan Polsek setempat.
Apakah aktivitas ini benar-benar tidak terdeteksi? Ataukah ada pembiaran yang membuat hukum seakan tumpul ke atas?
Dari aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan lingkungan akibat tambang galian C tidak bisa dianggap sepele. Selain mengubah kontur tanah, aktivitas ini berisiko menimbulkan longsor, banjir, serta pencemaran udara akibat paparan debu yang terus-menerus dirasakan warga.
Warga Rowosari kini berharap ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah—apakah keberanian untuk menindak benar-benar ditegakkan, atau kembali terkubur di balik kepentingan.
Tim / Red







