Tuduhan Pencurian Berujung Penistaan? Kasus Injak Al-Qur’an Disorot Tajam

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Yogie Ps

Lebak, Banten || detikindonesiasatu.com – Jagat media sosial diguncang video viral yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat (10/4/2026). Peristiwa ini langsung menuai kecaman luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Insiden tersebut terjadi di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja. Kasus bermula dari tuduhan pencurian barang pribadi berupa bedak dan parfum. Dalam situasi memanas, korban berinisial MT diduga dipaksa oleh pelaku berinisial NR/NL untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial, memantik kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat.

Pihak kepolisian dari Polres Lebak bergerak cepat dengan mengamankan kedua belah pihak untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta mendalami unsur pidana yang mungkin terjadi, termasuk dugaan penistaan agama.

Kecaman juga datang dari tokoh masyarakat dan legislatif. Sejumlah anggota DPRD Banten menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak dapat ditoleransi dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Oplus_131072

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lebak menegaskan bahwa tindakan menginjak Al-Qur’an sama sekali tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Ia menekankan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dimuliakan, bukan dijadikan alat pembuktian dalam persoalan duniawi.

“Dalam Islam, sumpah memang diperbolehkan dengan menyebut nama Allah. Namun, memperlakukan Al-Qur’an secara tidak hormat adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi memicu konflik sosial dan keagamaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53