Ribuan Pil Trihexyphenidyl Diamankan, Pria Asal Sambi Diciduk Polisi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Suntono

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || detikindonesiasatu.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil serupa yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek VIVO tipe Y02T warna ungu beserta SIM card, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.

Berdasarkan keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Polisi juga menyebut tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53