Polres Demak Dipertanyakan, Mafia BBM Bebas Berkeliaran di Wonosalam

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak || detikindonesiasatu.com— Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 44.59516 yang berada di kawasan Lingkar Demak, Kecamatan Wonosalam. Hasil investigasi awak media di lapangan pada Senin (04/05/2026) mengungkap aktivitas mencurigakan yang diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa tersentuh penegakan hukum.

Di lokasi, awak media mendapati sebuah kendaraan truk box berwarna kuning yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan keterangan sopir truk kepada awak media, kendaraan tersebut disebut-sebut milik seorang bos besar berinisial MBH/MN.

“Ini punya bos besar, inisial MBH sama MN,” ujar sopir tersebut singkat, sembari menghindari sorotan kamera.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan internal SPBU pun mencuat. Seorang mandor SPBU disebut-sebut telah menjalin kerja sama dengan para pengangsu—sebutan bagi pelaku penimbunan dan distribusi BBM ilegal. Praktik ini memungkinkan para pengangsu leluasa keluar masuk area SPBU setiap hari tanpa hambatan.

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung sistematis. Para pengangsu diduga menggunakan berbagai kendaraan untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu sesuai aturan pemerintah.

Ironisnya, praktik yang berlangsung terbuka ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Publik pun mulai mempertanyakan sikap Polres Demak, yang dinilai terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara tersebut.

Oplus_131072

 

 

Jika merujuk pada ketentuan hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Demak, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik mafia BBM ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Demak maupun pengelola SPBU 44.59516 terkait temuan tersebut.

Tim/Red

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53