JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, 24 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam, khususnya kelompok aghniya, tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, merespons viralnya potongan video yang menarasikan seolah-olah Menag mengajak “meninggalkan zakat”. Menurut Thobib, potongan tersebut keluar dari konteks utuh pernyataan.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5%, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib.
Ia menambahkan, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan zakat.
Menurut Thobib, filantropi Islam juga memiliki dimensi kemanusiaan yang melampaui sekat agama. Zakat, kata dia, telah diatur ketat dengan delapan golongan penerima (asnaf). Sementara infak, hibah, dan sedekah lebih fleksibel untuk menjangkau persoalan kemanusiaan lintas iman.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” paparnya.
Ajakan itu juga diarahkan kepada kalangan ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat tidak merasa “cukup” hanya dengan berzakat. Dengan menyinggung imbal hasil instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen, Menag mengingatkan agar investasi spiritual tidak dibatasi angka minimal.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.







