Menag Dorong Filantropi Melampaui Zakat 2,5 Persen

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, 24 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam, khususnya kelompok aghniya, tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, merespons viralnya potongan video yang menarasikan seolah-olah Menag mengajak “meninggalkan zakat”. Menurut Thobib, potongan tersebut keluar dari konteks utuh pernyataan.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5%, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib.

Ia menambahkan, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan zakat.

Menurut Thobib, filantropi Islam juga memiliki dimensi kemanusiaan yang melampaui sekat agama. Zakat, kata dia, telah diatur ketat dengan delapan golongan penerima (asnaf). Sementara infak, hibah, dan sedekah lebih fleksibel untuk menjangkau persoalan kemanusiaan lintas iman.

“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” paparnya.

Ajakan itu juga diarahkan kepada kalangan ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat tidak merasa “cukup” hanya dengan berzakat. Dengan menyinggung imbal hasil instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen, Menag mengingatkan agar investasi spiritual tidak dibatasi angka minimal.

“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.

Berita Terkait

Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Boyolali Terima Audiensi Pimpinan Media Selama Satu Jam Penuh
Pemerintah Kerajaan Maroko Tegaskan Keamanan Teluk adalah Harga Mati bagi Maroko
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Usai Serangan Amerika & Israel
Solidaritas PAC Gandrungmangu Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil di Desa Cinangsi
Wamenkeu: PT SMI Instrumen Fiskal, Bukan Sekadar Lembaga Pembiayaan
Dari Insentif Rp400 Ribu hingga Transfer Langsung: Pemerintah Klaim Perbaikan Nasib Guru

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:26

Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Boyolali Terima Audiensi Pimpinan Media Selama Satu Jam Penuh

Senin, 2 Maret 2026 - 11:21

Pemerintah Kerajaan Maroko Tegaskan Keamanan Teluk adalah Harga Mati bagi Maroko

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:43

Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Usai Serangan Amerika & Israel

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:38

Solidaritas PAC Gandrungmangu Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil di Desa Cinangsi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:46

Menag Dorong Filantropi Melampaui Zakat 2,5 Persen

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:44

Wamenkeu: PT SMI Instrumen Fiskal, Bukan Sekadar Lembaga Pembiayaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:23

Dari Insentif Rp400 Ribu hingga Transfer Langsung: Pemerintah Klaim Perbaikan Nasib Guru

Berita Terbaru