Masih Berstatus Saksi Meski Fakta Sidang Terungkap, KCBI Desak KPK Tetapkan Pejabat Pemkab Bekasi sebagai Tersangka

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Bekasi || detikindonesiasatu.com – LSM KCBI menyoroti perkembangan perkara dugaan pengaturan proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang disebut menerima aliran dana dari proyek pemerintah masih berstatus saksi, meskipun fakta-fakta persidangan telah terungkap secara terbuka.

Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status hukum para oknum pejabat yang diduga menerima fee proyek. Menurutnya, fakta yang terungkap dalam proses persidangan telah menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

“Kasus besar ini hingga saat ini baru menyeret tiga orang tersangka. Padahal sejak awal pengungkapan hingga persidangan berlangsung, sejumlah nama pejabat disebut menerima aliran dana proyek. Jika fakta tersebut terbukti, maka unsur suap maupun gratifikasi patut didalami secara serius. Pertanyaannya, apa yang masih ditunggu?” ujar Luhut Sinaga, Sabtu (30/5/2026).

KCBI menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan telah memberikan gambaran adanya dugaan praktik pengaturan proyek yang melibatkan pemberi dan penerima dana, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan pemenang proyek pemerintah.

Menurut KCBI, sejumlah unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinilai telah mengemuka dalam persidangan dan perlu ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum.

“Jika mencermati fakta yang terungkap di persidangan, terdapat dugaan unsur suap, penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana masih berstatus saksi,” kata Luhut.

KCBI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, KCBI mengingatkan agar KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan berbeda. Publik menunggu langkah konkret berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

KCBI menilai perkara dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya,” pungkas Luhut Sinaga.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53