Kades Jemowo Ingin Jadi Ketua KUD Musuk, Ditolak Karena Aturan Rangkap Jabatan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Helmi Bastian

Editor : Yogie Ps ( VSN )

BOYOLALI || detikindonesiasatu.com || 17 – April – 2026, — Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai penolakan keras dari anggota. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa.

Penolakan itu mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus agenda pemilihan Ketua KUD Musuk yang digelar di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut berakhir buntu (deadlock) setelah mayoritas anggota menolak pencalonan dari kalangan kepala desa aktif.

Larangan Rangkap Jabatan Disorot

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha maupun koperasi.

Pengamat sosial, Sujana, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan.

“Meski jabatan ketua KUD berada di desa lain dan tidak menggunakan anggaran negara, larangan ini tetap berlaku untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) sehingga menuntut fokus penuh dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.

Potensi Konflik Kepentingan

Selain aspek regulasi, masyarakat turut menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang apabila seorang kepala desa merangkap jabatan sebagai pimpinan koperasi. Posisi strategis kepala desa dinilai berisiko memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kepentingan antara fungsi pemerintahan dan aktivitas usaha, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pihak lain serta mengganggu tata kelola yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jemowo terkait polemik tersebut. Publik berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Tanpa Izin dan Sumber, Copy-Paste Berita Dinilai Melanggar Hukum
Bisnis Obat Ilegal Terbongkar, Satresnarkoba Boyolali Amankan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:51

Tanpa Izin dan Sumber, Copy-Paste Berita Dinilai Melanggar Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 02:26

Kades Jemowo Ingin Jadi Ketua KUD Musuk, Ditolak Karena Aturan Rangkap Jabatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:20

Bisnis Obat Ilegal Terbongkar, Satresnarkoba Boyolali Amankan Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

Detik Indo Satu

Tanpa Izin dan Sumber, Copy-Paste Berita Dinilai Melanggar Hukum

Jumat, 17 Apr 2026 - 03:51