Heboh Dugaan Rp250 Juta! Klarifikasi Izin Sumur Bor di Kendal Berubah Jadi Polemik

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KENDAL || detikindonesiasatu.com || 18 – Juni – 2026, – Penanganan persoalan perizinan sumur bor di salah satu proyek perumahan di Kabupaten Kendal menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat proses perizinan masih dalam tahap pengurusan, dua oknum penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kendal berinisial UCK dan DD dikabarkan memanggil salah satu direktur perusahaan perumahan untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut disebut sebagai langkah klarifikasi terkait legalitas dan proses perizinan sumur bor yang belum selesai. Namun, situasi kemudian memunculkan polemik setelah muncul dugaan adanya penyebutan nominal uang sebesar Rp250 juta kepada penasihat hukum (PH) perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penasihat hukum perusahaan mengaku terkejut karena pembicaraan mengenai nominal uang dinilai tidak berkaitan dengan agenda klarifikasi yang sedang berlangsung.

“Awalnya hanya terkait klarifikasi soal izin sumur bor yang masih berproses. Namun kemudian muncul penyebutan angka Rp250 juta yang membuat pihak perusahaan mempertanyakan maksud dan dasar pembicaraan tersebut,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, oknum penyidik berinisial UCK disebut menyampaikan bahwa penyebutan nominal tersebut merupakan arahan atau perintah dari atasannya, yakni Kanit Tipidter Polres Kendal. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hukum dan etik yang berlaku bagi anggota kepolisian.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum dan Kode Etik

Praktisi hukum menilai, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta atau mengarahkan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya, Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Selain itu, apabila terdapat unsur meminta atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi.

Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Publik Menanti Klarifikasi

Munculnya dugaan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat persoalan yang dipersoalkan masih berkaitan dengan proses administrasi perizinan yang belum selesai. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari UCK, DD maupun Kanit Tipidter Polres Kendal terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Tipidter Polres Kendal juga belum mendapat tanggapan.

Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada UCK, DD maupun Kanit Tipidter Polres Kendal untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip cover both sides.

Tim/Red

Berita Terkait

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan
Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:21

iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53