GWI Bantah Isu Penyekapan oleh Korem dan Tuduhan Pemerasan LPKRI di Denpasar

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Denpasar, Bali || detikindonesiasatu.com || 12-maret-2026,– Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta isu pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan di Denpasar, kuasa hukum GWI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak didukung fakta maupun bukti hukum yang sah.

Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran serta komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk penjelasan yang diberikan oleh Kapten Wahyu. Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh kejelasan bahwa narasi yang menyebut adanya tindakan penyekapan oleh pihak Korem 163/Wira Satya adalah tidak benar.

Selain itu, tuduhan yang menyebut LPKRI melakukan pemerasan juga dinilai tidak berdasar, karena tidak disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, juga telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan pemerasan terhadap lembaganya adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukum GWI menilai, penyebaran tuduhan tanpa dasar berpotensi merusak reputasi individu maupun institusi serta menciptakan kegaduhan di ruang publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang atau lembaga yang menyampaikan tuduhan wajib mampu membuktikan tuduhannya. Prinsip praduga tak bersalah serta due process of law harus dijunjung tinggi dalam setiap persoalan hukum.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat berpotensi masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, termasuk dalam penyebaran informasi melalui media elektronik.

Sikap Hukum GWI

Kuasa hukum GWI menyampaikan beberapa sikap resmi terkait persoalan ini:

Menegaskan bahwa tuduhan Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar, sebagaimana hasil klarifikasi dari Kapten Wahyu.

Menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.

Meminta seluruh pihak, termasuk oknum tertentu, media, dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan narasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta dan bukti hukum.

Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh.

Menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau merusak nama baik pihak tertentu, maka langkah hukum perdata maupun pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum DPP GWI, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dipenuhi oleh opini liar dan tuduhan yang tidak berdasar.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar, framing sepihak, dan tuduhan tanpa bukti. Tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan tidak benar sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali.

“Siapa pun yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya. Jika tidak mampu membuktikan, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegasnya.

Menurutnya, kehormatan lembaga, organisasi, maupun individu dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu setiap pihak harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan maupun informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Penutup

Melalui siaran pers ini, kuasa hukum GWI berharap seluruh pihak kembali menjunjung tinggi prinsip objektivitas, verifikasi, dan penghormatan terhadap hukum.

Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab, bukan melalui tuduhan liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kuasa hukum GWI juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna menjaga marwah hukum serta melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Sinergi Forkopimda Boyolali, May Day 2026 Dipastikan Aman dan Tertib
Aksi Kekerasan Gegerkan Lumajang, Kades Dibacok di Kediamannya Sendiri
Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Hangat, Kombes Heri Wahyudi Resmi Menjabat
TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Dukung Program Kesehatan di Oransbari
Skandal Tambang Rowosari: Diduga Libatkan Oknum APH, Aktivitas Jalan Terus
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
157 Personel Polres Boyolali Ikuti Rikkes, Kesehatan Jadi Modal Utama Bertugas
Halal Bihalal PP Polri 2026, Momentum Pererat Soliditas Bhayangkara di Boyolali

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:53

Sinergi Forkopimda Boyolali, May Day 2026 Dipastikan Aman dan Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 08:44

Aksi Kekerasan Gegerkan Lumajang, Kades Dibacok di Kediamannya Sendiri

Kamis, 16 April 2026 - 06:02

Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Hangat, Kombes Heri Wahyudi Resmi Menjabat

Kamis, 16 April 2026 - 04:32

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Dukung Program Kesehatan di Oransbari

Selasa, 14 April 2026 - 14:03

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 13:42

157 Personel Polres Boyolali Ikuti Rikkes, Kesehatan Jadi Modal Utama Bertugas

Selasa, 14 April 2026 - 12:32

Halal Bihalal PP Polri 2026, Momentum Pererat Soliditas Bhayangkara di Boyolali

Selasa, 14 April 2026 - 10:32

Pernyataan Dukungan Pemuda Katolik Jawa Tengah Terkait Aduan atas Ceramah Jusuf Kalla

Berita Terbaru