Bisnis Obat Ilegal Terbongkar, Satresnarkoba Boyolali Amankan Tersangka

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Suntono

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || detikindonesiasatu.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang berupa sediaan farmasi dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya,” ungkap IPTU Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, obat tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah orang.

“Tersangka menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L,” jelasnya.

Adapun harga jual yang dipatok tersangka bervariasi, antara lain Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk tramadol. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Tramadol.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Redaksi : detikindonesianews.satu

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Honda Scoopy Merah Raib Digondol Maling di Semarang, Pemilik Rugi Rp15 Juta
Bersama Perguruan Silat, Kapolres Boyolali Perkuat Komitmen Ciptakan Keamanan Jelang Bulan Suro
Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Boyolali Turunkan 382 Personel dalam Apel Siaga Kontijensi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:26

Honda Scoopy Merah Raib Digondol Maling di Semarang, Pemilik Rugi Rp15 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:11

Bersama Perguruan Silat, Kapolres Boyolali Perkuat Komitmen Ciptakan Keamanan Jelang Bulan Suro

Senin, 15 Juni 2026 - 14:40

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Boyolali Turunkan 382 Personel dalam Apel Siaga Kontijensi

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53