Laporan : Suntono
Editor : Yogie Ps
Jakarta || detikindonesiasatu.com —Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 1 April 2026 dan berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu ketidakstabilan harga energi dunia.
Menurut Airlangga, penerapan WFH juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi serta optimalisasi teknologi digital. Ketentuan teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Redaksi : detikindonesiasatu.com







