Kuota Siswa Baru Diklaim Habis, PPDB SDN 1 Bulungan Menuai Tanda Tanya

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Jepara |detikindonesiasatu.com | 08-maret- 2026, –Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai sorotan dari sejumlah wali murid. Mekanisme penerimaan siswa di sekolah negeri tersebut dinilai tidak transparan dan diduga mencederai prinsip sistem zonasi yang selama ini diterapkan pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan.

Polemik ini mencuat setelah seorang calon siswa berinisial A dilaporkan tidak diterima dengan alasan kuota sudah penuh. Padahal, secara resmi jadwal pendaftaran PPDB di sekolah tersebut belum diumumkan kepada publik.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak TK Pertiwi, wali murid dari calon siswa A mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi status pendaftaran anaknya. Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.

Kepala sekolah, Baharuddin Arsyad, disebut menyampaikan bahwa kuota penerimaan siswa baru sebanyak 28 kursi telah habis terisi, sehingga calon siswa tersebut tidak dapat diterima.

Pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan bagi para wali murid. Pasalnya, hingga saat itu pengumuman resmi PPDB belum dipublikasikan, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun kanal informasi lainnya. Namun di sisi lain, pihak sekolah sudah menyatakan kuota telah terpenuhi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan siswa yang diduga telah berlangsung secara tertutup.

Yang semakin memicu reaksi publik adalah fakta bahwa rumah calon siswa A berada sangat dekat dengan lokasi sekolah dan masuk dalam wilayah utama zonasi. Dalam sistem zonasi, jarak domisili menjadi salah satu faktor utama yang memberikan prioritas bagi calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah.

Namun dalam kasus ini muncul dugaan bahwa penerimaan siswa telah dilakukan lebih dahulu tanpa proses pendaftaran yang terbuka dan tanpa seleksi yang jelas di hadapan masyarakat.

Saat wali murid meminta penjelasan mengenai daftar pendaftar serta mekanisme pengisian kuota, pihak sekolah disebut tidak memberikan penjelasan secara rinci.

“Wali murid merasa janggal karena posisi rumah siswa sangat dekat dengan sekolah dan seharusnya memiliki prioritas sesuai aturan zonasi. Namun justru dinyatakan tidak diterima karena kuota sudah penuh, sementara pendaftaran resmi belum dibuka,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kejadian tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik “titip kursi” atau jalur tidak resmi dalam penerimaan siswa baru, yang berpotensi merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan.

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti posisi kepala sekolah yang diketahui menjabat di dua sekolah sekaligus, yakni di SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan.

Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kurang optimalnya pengawasan dan manajemen sekolah, terutama dalam proses krusial seperti penerimaan peserta didik baru yang menuntut pengelolaan transparan dan akuntabel.

Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola pendidikan di Kecamatan Pakis Aji, khususnya terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sistem zonasi.

Sejumlah warga berharap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara segera turun tangan melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses PPDB di sekolah tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau proses penerimaan siswa baru dengan mengacu pada kalender pendidikan resmi pemerintah daerah, guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan calon peserta didik.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti pungutan liar, manipulasi data zonasi, atau praktik titip kursi, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

PPDB bukan sekadar rutinitas tahunan dalam dunia pendidikan. Proses ini merupakan pintu awal bagi anak-anak untuk memperoleh hak dasar mereka atas pendidikan yang adil dan merata.

Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi zonasi menjadi hal yang mutlak dijalankan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga. Jika tidak, polemik seperti yang terjadi di SDN 1 Bulungan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemerataan pendidikan.

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53