Hak Warga Dipersulit? Penolakan Tanda Tangan RT dan RW Berujung Anak Gagal Urus Administrasi Kampus

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_132096

Oplus_132096

Laporan : Joe

Editor : Yogie Ps

Semarang || detikindonesiasatu.com – Polemik pelayanan administrasi di lingkungan Rorojongrang Timur RT 05 RW 09, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, memicu kekecewaan seorang warga berinisial IMM. Persoalan yang berawal dari kebutuhan tanda tangan pada berkas administrasi pendidikan anaknya itu akhirnya berujung pada mediasi di Kantor Kelurahan Manyaran 05-Juni-2026 yang dihadiri lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, anak IMM mendatangi rumah Ketua RW berinisial STRJ untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi kampus di Kota Tegal. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan sehingga proses pengurusan berkas menjadi terhambat.

Merasa dirugikan, IMM kemudian meminta agar persoalan tersebut difasilitasi dan dibahas secara terbuka di Kantor Kelurahan Manyaran. Dalam forum mediasi yang berlangsung di hadapan unsur pemerintah kelurahan dan aparat keamanan wilayah, muncul pengakuan yang menjadi sorotan.

Dalam mediasi tersebut, RW STRJ disebut mengakui tidak menandatangani berkas karena mendapat arahan dari Ketua RT berinisial CHY. Selain itu, STRJ juga mengaku sempat menyampaikan kepada anak IMM agar orang tuanya lebih aktif mengikuti kegiatan maupun pertemuan warga di lingkungan setempat.

Di sisi lain, IMM menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat selalu hadir dalam kegiatan lingkungan karena bekerja di luar kota sehingga memiliki keterbatasan waktu untuk mengikuti setiap kegiatan warga.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah warga yang menilai pelayanan administrasi seharusnya tidak dikaitkan dengan tingkat keaktifan seseorang dalam kegiatan lingkungan. Menurut mereka, hak warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi tidak boleh terhambat oleh alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

“Kalau benar pelayanan administrasi warga dihentikan hanya karena dianggap kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan, ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan masyarakat. RT dan RW bukan lembaga yang berwenang membuat aturan sendiri yang merugikan warga,” ungkap salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Oplus_131072

Akibat tertundanya proses penandatanganan dokumen tersebut, anak IMM dikabarkan gagal berangkat ke Tegal sesuai jadwal karena ketinggalan kereta api. Tidak hanya itu, proses pengurusan administrasi akademik yang menjadi tujuan keberangkatannya juga disebut terganggu akibat keterlambatan penyelesaian berkas.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman tugas dan fungsi RT serta RW sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, RT dan RW memiliki fungsi membantu pelayanan administrasi, menjaga kerukunan warga, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah kelurahan. Karena itu, sejumlah pihak menilai pelayanan kepada warga seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi faktor-faktor di luar ketentuan yang berlaku.

IMM berharap pihak Kelurahan Manyaran dapat melakukan evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, persoalan administrasi yang tampak sederhana dapat berdampak besar terhadap kepentingan pendidikan dan masa depan anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan RT dan RW merupakan amanah pelayanan masyarakat yang harus dijalankan secara profesional, adil, dan berlandaskan aturan. Setiap kebijakan yang diambil hendaknya mengedepankan kepentingan warga serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat lingkungan.

#Lurah Manyaran

#Camat Semarang Barat

Redaksi : detikindonesiasatu.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53