Mafia Solar Subsidi Diduga Berkeliaran di Boyolali, SPBU Karanggede Jadi Sorotan

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Boyolali || detikindonesiasatu.com || 11 – Mei – 2026,— Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, SPBU 44.573.06 yang berada di Jalan Karanggede–Gemolong, Dusun Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar bersubsidi dengan modus pengisian secara ritel menggunakan armada tertentu yang keluar masuk berulang kali.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sejumlah armada diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang pada siang hari dengan metode ritel untuk menghindari kecurigaan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya koordinasi dengan oknum tertentu di SPBU.

“Armada itu sering bolak-balik isi solar di SPBU Karanggede. Caranya ritel, sedikit-sedikit tapi berkali-kali. Dugaan warga, ada kerja sama dengan mandor SPBU berinisial AGS,” ungkap sumber kepada awak media.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya permainan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor usaha yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Jika benar terjadi praktik penyelewengan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Oplus_131072

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 55 KUHP, terkait pihak yang turut serta, membantu, atau bekerja sama dalam tindak pidana.

Pasal 56 KUHP, mengenai pemberian bantuan atau kesempatan terhadap pelaku kejahatan.

Aktivitas dugaan mafia solar subsidi ini dinilai bukan persoalan kecil. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi akibat dugaan permainan para pelangsir dan mafia BBM.

Masyarakat meminta Polres Boyolali tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas mafia solar subsidi di SPBU 44.573.06 Karanggede.

“Kalau memang terbukti ada permainan, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai mafia solar makin berani dan merasa kebal hukum,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun mandor berinisial AGS belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tim/Red

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib
Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali
Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan
iPhone 13 Pro Max Raib Usai Diminta sebagai Bukti Keseriusan, Korban Angkat Bicara
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat
Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:29

Kapolres Boyolali Resmi Buka Turnamen Voli Abimanyu Cup 2026, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28

Silaturahmi dengan PSHT, Kapolres Boyolali Tekankan Pengesahan Aman dan Tertib

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58

Lomba Mancing Jadi Ajang Pererat Soliditas Keluarga Besar Polres Boyolali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:53

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:42

Digerebek Saat Lepas Lilitan Dinamo, Karyawan PT Diamond Fit Diduga Curi Aset Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging di Nogosari, Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:39

Tarif SIM Diduga Melambung di Boyolali, Masyarakat Minta Penelusuran Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:21

Gembok Hilang, Dapur SPPG Ketaon Dibobol, Kerugian Capai Rp21,15 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:53