Laporan : Adhi
Editor : Yogie Ps
Depok || detikindonesiasatu.com – Penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar dalam kasus dugaan penyerobotan tanah menuai perhatian publik. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan girik tersebut justru harus berhadapan dengan proses hukum pidana setelah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Laporan itu diajukan pada 12 Agustus 2025 oleh pihak pelapor yang dikuasakan oleh H. Karna selaku kuasa hukum Ho Haryati. Dalam laporan tersebut, Parlindungan Siregar dituduh melakukan penyerobotan tanah atas objek yang diklaim memiliki alas hak SHM Nomor 1224 terbitan tahun 1980 atas nama Hoki Harto.
Kasus ini kemudian bergulir hingga tahap penyidikan dan berujung pada penetapan Parlindungan Siregar sebagai tersangka oleh Polres Depok.
Namun, perkara tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang yang menguasai tanah berdasarkan girik dan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun justru dianggap menyerobot tanah miliknya sendiri setelah muncul klaim sertifikat dari pihak lain.
Parlindungan Siregar, yang akrab disapa Ucok, mengaku keberatan atas proses hukum yang menjerat dirinya. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kejanggalan dan diduga didasarkan pada alat bukti yang dipersoalkan keabsahannya.
“Kalau memang penetapan tersangka terhadap saya berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pidana, saya tidak keberatan. Tapi bukti-bukti yang dihadirkan menurut saya hanyalah rekayasa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ucok.

Ia juga menyoroti penggunaan kwitansi penjualan tanah sebagai salah satu dasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan menjual atau menyewakan tanah merupakan haknya sebagai pihak yang merasa memiliki dan menguasai objek lahan seluas kurang lebih dua hektare itu.
“Objek tanah itu justru seperti dirampas dengan munculnya Sertifikat Nomor 1224 di atas tanah yang selama ini kami kuasai,” tambahnya.
Sorotan juga tertuju pada dugaan tumpang tindih dokumen pertanahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SHM Nomor 1224 disebut terbit pada tahun 1980, sementara girik yang menjadi dasar penguasaan lahan tercatat terbit tahun 1987 atas nama Menah dengan luas sekitar dua hektare.
Pihak keluarga ahli waris Menah dikabarkan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Hoki Harto. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul terbitnya SHM tersebut.
“Kalau memang tahun 1980 sudah ada sertifikat hak milik di atas tanah itu, mengapa kemudian masih terbit girik atas nama Menah? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap sumber yang mengikuti perkara tersebut.
Kasus ini pun memunculkan perdebatan mengenai ranah hukum yang seharusnya ditempuh. Sejumlah pihak menilai sengketa tumpang tindih hak atas tanah semestinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
Selain itu, mencuat pula desakan agar instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok dan pihak kelurahan setempat, memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan SHM Nomor 1224 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dasar penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar maupun validitas alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Redaksi : detikindonesiasatu.com






