Laporan : Yogie Ps
Bekasi || detikindonesiasatu.com – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara oknum pejabat di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak penyedia dalam pengadaan laptop Tahun Anggaran 2024.
Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan pemenang tender diduga tidak memiliki kantor yang jelas atau terindikasi fiktif.
“Diduga kuat kantor perusahaan pemenang paket pengadaan tersebut fiktif,” ujar Luhut Sinaga kepada wartawan, Rabu (30/05/2026).
Menurutnya, pihak KCBI telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi terkait alamat perusahaan tersebut. Namun, kata dia, pejabat terkait tidak bersedia memberikan informasi secara terbuka.
“Mereka mengatakan kantornya ada, tetapi tidak bersedia mengungkapkan di mana alamat perusahaan tersebut berada,” tambahnya.
KCBI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa identitas dan alamat penyedia harus jelas serta sesuai dengan data yang terdaftar di sistem SIKAP.
“Ini merupakan dugaan pelanggaran serius dan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Luhut.
Lebih lanjut, KCBI mempertanyakan proses administrasi hingga perusahaan tersebut dapat memenangkan tender pengadaan laptop di lingkungan Sekretariat Pemkab Bekasi.
“Secara administrasi perusahaan tersebut diduga sudah cacat administrasi dan berpotensi melanggar ketentuan pemerintah. Karena itu, kami menduga ada indikasi persekongkolan antara oknum pejabat bagian umum dengan pihak penyedia,” katanya.
Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan laptop Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Selain itu, KCBI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses tender tersebut.
“Kami meminta KPK mengusut persoalan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutup Luhut Sinaga.
Redaksi : detikindonesiasatu.com






