Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Terendus, APH Dinilai Mandul

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KUDUS || detikindonesiasatu.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kudus. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026, ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi ilegal di Jalan Barisan, Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Gudang tersebut diduga milik seorang pengangsu solar subsidi berinisial DD. Dari pantauan di lokasi, bangunan gudang tertutup rapat dengan pagar seng tinggi dan disebut-sebut kerap menjadi tempat keluar masuk kendaraan pengangkut BBM pada malam hari.

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi itu disebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh tindakan hukum. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Kudus, yang dinilai seakan “tutup mata dan tutup telinga” terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Jika terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan c UU Migas terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

Pasal 56 KUHP bagi pihak yang turut membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

Pasal 421 KUHP apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Jawa Tengah, hingga Bareskrim Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia solar subsidi di wilayah Kudus tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, agar praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara tidak terus tumbuh subur di Kabupaten Kudus.

Tim/Red

Berita Terkait

Paramadina Village Jadi Sorotan, Aktivitas Pembangunan Diduga Jalan Meski Izin Dipertanyakan
KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Calon Ketua Harus Putra Asli Byak
Dalih Investasi dan Lapangan Kerja, Proyek Nandanavana Getasan Tetap Dibangun Meski Izin Dipertanyakan
Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Penemuan Perempuan Meninggal di Desa Cluntang
Perkuat Kamtibmas, Polsek Banyudono Gelar Silaturahmi dan Baksos di Tiga Desa
Momentum Idul Adha, Polres Boyolali Perkuat Kebersamaan dan Semangat Berbagi
Polres Boyolali Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Antisipasi Kecelakaan Air, Polsek Teras Sambangi Anak-Anak di Kali Pleret

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:11

Paramadina Village Jadi Sorotan, Aktivitas Pembangunan Diduga Jalan Meski Izin Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:22

KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Calon Ketua Harus Putra Asli Byak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:03

Dalih Investasi dan Lapangan Kerja, Proyek Nandanavana Getasan Tetap Dibangun Meski Izin Dipertanyakan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:47

Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Penemuan Perempuan Meninggal di Desa Cluntang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:32

Perkuat Kamtibmas, Polsek Banyudono Gelar Silaturahmi dan Baksos di Tiga Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:05

Polres Boyolali Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:43

Antisipasi Kecelakaan Air, Polsek Teras Sambangi Anak-Anak di Kali Pleret

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Polres Boyolali Gandeng Dokter Spesialis Paru Sosialisasikan Bahaya TBC

Berita Terbaru