Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
GETASAN || detikindonesiasatu.com— Polemik pembangunan calon objek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kembali mencuat ke publik. Setelah ramai diberitakan terkait dugaan belum lengkapnya perizinan proyek tersebut, pihak yang mengaku mewakili pengelola akhirnya memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/5/2026).
Namun, pertemuan yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas proyek justru diwarnai pernyataan bernada tekanan terhadap awak media.
Seorang pria bernama Joss, yang mengaku mewakili pihak pengelola sekaligus menyebut dirinya sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan, menemui tim JK TV dan sejumlah jurnalis. Dalam keterangannya, ia menyebut pembangunan wisata tersebut merupakan bagian dari investasi yang dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Setiap ada investor masuk itu bisa menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak apabila proyek dihentikan di tengah proses pembangunan.
“Kalau pekerjaan dihentikan, apakah Anda bertanggung jawab? Tidak semua masyarakat punya lahan,” katanya kepada wartawan.
Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai status legalitas proyek, Joss tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia justru meminta agar pemberitaan terkait proyek tersebut dihentikan.
“Jangan sampai ada pemberitaan lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar berita yang telah tayang dihapus dan menawarkan kerja sama kepada wartawan.
“Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” katanya.

Ketika kembali ditanya mengenai perizinan, Joss mengakui bahwa proses izin masih berjalan dan pembangunan dilakukan lebih dahulu sambil menunggu izin selesai.
“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait kepatuhan proyek terhadap aturan tata ruang dan ketentuan perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana telah menjadi sorotan publik lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap. Sementara itu, Kepala Desa Batur yang beberapa kali dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan resmi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan akan melakukan pengecekan terkait legalitas proyek tersebut melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS,” katanya singkat.
Pasca pemberitaan awal terbit, sejumlah wartawan juga mengaku mengalami tekanan. Informasi terkait upaya konfirmasi kepada kepala desa disebut menyebar ke berbagai pihak, hingga beberapa orang menghubungi awak media dan meminta berita dihapus.
Bahkan, terdapat dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Ada pula pihak yang mengaitkan proyek tersebut dengan oknum petinggi aparat, meski klaim tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi.
Tekanan terhadap kerja jurnalistik itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melalui intimidasi ataupun pemaksaan penghapusan berita.
Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi : detikindonesiasatu.com






