Oknum Kades Temurejo Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal di Bawah Naungan PT.Alif

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Grobogan || detikindonesiasatu.com || 25 – Mei – 2026, – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi menjadi sorotan di Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, tambang tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa Temurejo berinisial MHSN di bawah naungan PT.Alif dengan pemilik berinisial DDK.

Ironisnya, lahan yang dijadikan lokasi tambang disebut-sebut merupakan milik warga setempat. Aktivitas pengerukan batu diduga berlangsung bebas tanpa adanya papan informasi legalitas maupun dokumen perizinan yang terpampang di lokasi tambang.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, kendaraan pengangkut material disebut hilir mudik setiap hari.

“Truk keluar masuk hampir setiap hari mengangkut material batu,” ujar warga kepada awak media.

Warga sekitar mengaku resah lantaran aktivitas tambang diduga menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, debu beterbangan saat cuaca panas, hingga potensi longsor di sekitar area pengerukan.

Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IUPK, maupun izin resmi lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Oplus_131072

Tak hanya itu, pihak-pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Aktivitas pertambangan tanpa legalitas juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah terkait kewajiban persetujuan RKAB serta izin usaha pertambangan sebelum kegiatan operasional dilakukan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MHSN maupun PT.Alif belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tambang ilegal tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait serta instansi penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Grobogan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Grobogan, Krimsus Polda Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Grobogan, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pengecekan legalitas serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang galian C tersebut.

Tim/Red

Berita Terkait

Paramadina Village Jadi Sorotan, Aktivitas Pembangunan Diduga Jalan Meski Izin Dipertanyakan
KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Calon Ketua Harus Putra Asli Byak
Dalih Investasi dan Lapangan Kerja, Proyek Nandanavana Getasan Tetap Dibangun Meski Izin Dipertanyakan
Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Penemuan Perempuan Meninggal di Desa Cluntang
Perkuat Kamtibmas, Polsek Banyudono Gelar Silaturahmi dan Baksos di Tiga Desa
Momentum Idul Adha, Polres Boyolali Perkuat Kebersamaan dan Semangat Berbagi
Polres Boyolali Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Antisipasi Kecelakaan Air, Polsek Teras Sambangi Anak-Anak di Kali Pleret

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:11

Paramadina Village Jadi Sorotan, Aktivitas Pembangunan Diduga Jalan Meski Izin Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:22

KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Calon Ketua Harus Putra Asli Byak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:03

Dalih Investasi dan Lapangan Kerja, Proyek Nandanavana Getasan Tetap Dibangun Meski Izin Dipertanyakan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:47

Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Penemuan Perempuan Meninggal di Desa Cluntang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:32

Perkuat Kamtibmas, Polsek Banyudono Gelar Silaturahmi dan Baksos di Tiga Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:05

Polres Boyolali Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:43

Antisipasi Kecelakaan Air, Polsek Teras Sambangi Anak-Anak di Kali Pleret

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Polres Boyolali Gandeng Dokter Spesialis Paru Sosialisasikan Bahaya TBC

Berita Terbaru