Editor : Yogie Ps
Pekanbaru || detikindonesiasatu.com– Tindakan aparat kembali menjadi sorotan publik setelah aktivis lingkungan dan anti korupsi asal Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak pada Selasa malam, 21 April 2026, bersama 102 tahanan lainnya dari Lapas Pekanbaru.
Langkah ini menuai kontroversi lantaran proses hukum yang menjerat Jekson masih berjalan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan dasar kebijakan pemindahan tersebut.
Keluarga Jekson bereaksi keras. Sang ibunda menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mencederai asas keadilan. Ia menuntut kejelasan dari pihak berwenang atas perlakuan terhadap anaknya.
Kritik juga datang dari Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus. Ia menegaskan bahwa status hukum Jekson belum inkrah.
“Status beliau masih terpidana dan belum berkekuatan hukum tetap. Pemindahan ke Nusakambangan tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Larshen turut menyoroti ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum. Menurutnya, perlakuan terhadap aktivis kerap berbeda dibanding pelaku kejahatan lain yang justru mendapat fasilitas lebih baik di dalam lembaga pemasyarakatan.
Wilson Lalengke: Hukum Berpotensi Dibajak Kekuasaan
Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, turut mengecam keras pemindahan tersebut. Ia menilai tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.
“Pemindahan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyimpangan serius. Ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan kita,” tegasnya, Jumat, 24 April 2026.
Wilson menyebut, perlakuan terhadap aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik seharusnya mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan, bukan sebaliknya.
Ia juga mengungkapkan rencana langkah hukum terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk otoritas pemasyarakatan dan pejabat negara yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Upaya hukum akan ditempuh sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Ujian Nilai Keadilan dan Kemanusiaan
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek moral dan prinsip keadilan. Sejumlah pemikiran filsafat hukum menegaskan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu.
Konsep keadilan sebagai harmoni antara negara dan warga, sebagaimana dikemukakan para filsuf klasik, menjadi relevan dalam konteks ini. Ketika tindakan negara dianggap melampaui batas kewenangan, kepercayaan publik berpotensi tergerus.
Prinsip bahwa manusia harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat juga menjadi sorotan. Penegakan hukum dituntut tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara moral.
Nilai-nilai Pancasila pun menjadi tolok ukur. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dinilai harus menjadi dasar setiap kebijakan negara, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka terkait pemindahan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemindahan tahanan juga dinilai mendesak guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus Jekson Sihombing kini menjadi perhatian luas sebagai indikator kondisi penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
#Aktivis
#Jeksonsihombing
#wilsonlalengke
#Ham
Tim/Red







