Laporan : Joe
Editor : Yogie Ps
SEMARANG || detikindonesiasatu.com– Ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menuntut kepastian hukum setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Putusan perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG menyatakan sebanyak 182 dari total 186 bidang tanah yang disengketakan dibatalkan, sementara hanya 4 bidang dinyatakan tetap sah. Sengketa tersebut melibatkan warga dengan pihak pengembang atas lahan yang telah dihuni sejak 1990-an, bahkan sebagian diwariskan secara turun-temurun.
Di atas lahan itu berdiri rumah tinggal, lahan pertanian, hingga fasilitas sosial yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Kuasa Hukum Soroti Putusan
Kuasa hukum warga, Imam Setiadi, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama karena dinilai tidak menguji secara jelas bukti tumpang tindih lahan.
“PTUN sebagai pengadilan administrasi seharusnya mengedepankan aspek administratif. Namun dalam putusan ini justru dikesampingkan dengan dalil progresif 90 hari. Tidak pernah dijelaskan secara rinci mana objek yang benar-benar tumpang tindih,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan dalam sidang lokasi terkait apakah sertifikat warga bertabrakan sebagian atau keseluruhan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan HGB milik PT Bukit Semarang Jayametro yang diterbitkan pada 1996, namun disebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya hingga kini.
Tempuh Banding dan Lapor KY
Sebagai langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Memori banding disusun dengan harapan perkara diperiksa secara objektif di tingkat selanjutnya.

Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian pengiriman berkas perkara dari PTUN Semarang ke pengadilan banding, mengingat volume dokumen yang cukup besar.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil juga mengambil langkah pengawasan dengan berencana melapor ke Komisi Yudisial.
“Kami akan meminta pengawasan agar proses persidangan di tingkat banding berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan transparan,” ujar Taufikurrohman, SH, MH dari LBH Ratu Adil.
Warga Merasa Dirugikan
Salah satu warga, Dyah Krisna Anggraini, mengaku sangat terpukul atas putusan tersebut. Ia menyebut tanah yang dimilikinya telah dinyatakan sah dalam mediasi sebelumnya, namun kemudian justru dipagari pihak lain.
“Kami memperoleh tanah ini secara sah dan selalu membayar pajak setiap tahun. Kalau sekarang dibatalkan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Warga Bulusan kini menggantungkan harapan pada proses banding di PTTUN Surabaya, dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#Sumberviosari
Redaksi : detikindonesiasatu.com






