Laporan : Bram Ezhar
MANADO || detikindonesiasatu.com– Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers. Seorang jurnalis senior, Jackson Metuak (65), diduga menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh oknum pejabat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.
Peristiwa terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, RM justru diduga meluapkan emosi saat dikonfirmasi awak media. Jackson mengaku dipukul hingga terjatuh di kawasan Jalan Bethesda, tepat di depan lingkungan Mapolda Sulut.
“Saat itu dia memukul saya dua kali sampai saya jatuh,” ujar Jackson dengan nada kecewa.
Bagi jurnalis yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia pers tersebut, insiden ini bukan sekadar luka fisik. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan hilangnya etika dan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
Ironisnya, kejadian itu berlangsung di area institusi penegak hukum, tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan dan keadilan.
“Kalau tidak mau diwawancarai, cukup menolak dengan baik. Tidak perlu sampai melakukan kekerasan,” tegasnya.
Akibat kejadian itu, telepon genggam milik Jackson sempat terhempas. Beruntung, perangkat tersebut tidak mengalami kerusakan serius.

Jabatan Strategis, Tindakan Disorot
Perilaku RM menuai sorotan karena yang bersangkutan diketahui memegang posisi strategis di internal GMIM, yakni sebagai Wakil Ketua BPMS bidang Data, Informatika, dan Litbang, serta pernah menjabat sebagai Bendahara BPMS.
Di tengah proses hukum terkait dugaan pengelolaan dana miliaran rupiah, tindakan agresif tersebut dinilai kontraproduktif dan berpotensi menambah persoalan hukum baru, termasuk dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dilaporkan ke Polda Sulut
Atas kejadian itu, Jackson melalui Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulut.
Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (28/4/2026) pukul 13.35 WITA dengan nomor: LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius terkait perlindungan terhadap jurnalis. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan keamanan kerja insan pers, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ancaman dan kekerasan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.
#sumberviosari
Redaksi : detikindonesiasatu.com







